BI Larang Gesek Kartu 2 Kali, Kenapa?

37

Jakarta, Katakota.com — Untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu Bank Indonesia memastikan kartu hanya boleh diproses di electronic data capture (EDC) milik bank atau agen pembayaran. Gerai dilarang menggesek di komputer kasir.

Salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yaitu bank atau lembaga penerbit kartu kredit lain yang bekerja sama dengan pedagang.

Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang (merchant) terhadap larangan penggesekan ganda.

”Kami meminta bank yang menindak (merchant) atau kami yang menindak nanti,” ujar Gubernur BI Agus D.W. Martowatdojo saat ditemui di kompleks gedung DPR, Jakarta, kemarin (5/9).

Menurut Agus, seperti dilansir Jpnn, praktik double swipe semestinya dapat langsung dilaporkan kepada perbankan maupun BI sebagai regulator.

”Kalau swipe dua kali, profil data pemegang kartu bisa bocor. Itu mesti diyakini tidak terus dilakukan,” jelasnya.

Untuk kepentingan rekonsiliasi dan pendataan transaksi pembayaran, merchant dan perbankan diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda.

”Jika masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, masyarakat dapat melaporkan ke contact center BI di nomor 131 dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat pada stiker mesin EDC,” tambah Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman. (Roy/Q)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.