Tangerang, Katakota.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang, manghimbau kepada Masyarakat Kabupaten Tangerang agar segera melakukan perekamana KTP – Elektronik terkait pelaksanaan Pilkada Banten.
Maka itu, masyarakat Kabupaten Tangerang harus melakukan perekaman KTP – Elektronik agar terdata untuk memiliki hak suara.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dedeh Khadijah mengatakan, agar masyarakat memiliki hak suara dalam Pilkada Banten, maka harus memiliki E-KTP.
Bagi yang sudah merekam tapi belum dapat karena blanko habis maka bisa menggunakan bukti cetak yang dikeluarkan Disdukcapil.
“Segera dilengkapi pesyaratan dan data-datanya, bilamana sudah lengkap langsung melakukan perekaman di kantor Kecamatan terdekat, bilamana tidak bisa melalukan Perekaman di Kecamatan, di Kantor Disdukcapilpun bisa,” katanya. (Mad sutisna/KK)































