Tangerang, Katakota.com– Jumlah pemilih yang terancam tidak bisa mencoblos pada Pilkada Kota Tangerang 27 Juni mendatang cukup tinggi. Tidak kurang dari 34 ribu warga Kota Tangerang belum melakukan perekaman KTP El.
“Jumlah 34 ribu terbilang mengkhawatirkan. Ini bisa menjadi sesuatu yang berpotensi mengurangi tingkat partisipasi pemilih,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Nihayatul Wafiroh usai Kunjungan Spesifik Komisi II di ruang Akhalaqul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (7/6).
Dikatakan Nihayatul, dengan posisi geografis yang hanya ‘sejengkal’ dari ibukota, jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman KTP el ternyata melebihi angka di daerah Sumatera Utara. Padahal dari segi sarana dan prasarana untuk di Kota Tangerang dipastikan sudah tidak ada masalah jika dibandingkan dengan daerah lain.
“Di Sumatera Utara, tepatnya di Batubara, jumlah warga yang belum melakukan perekaman adalah 32 ribu, tapi ini dekat ibukota malah 34 ribu. Ini sungguh di luar ekspektasi saya,” ucapnya.
Oleh karenanya, menurut wakil rakyat asal Fraksi PKB ini, dengan waktu pemungutan suara yang semakin dekat ini, Pemkot Tangerang, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diskdukcapil) harus kerja ekstra keras. Terlebih lagi, Jumat ini adalah hari terakhir masuk kerja.
“Harus dikejar, Disdukcapil harus kerja ekstra. Bila perlu sampai malam dan Sabtu Minggu harus masuk. Kalau enggak begitu, saya kok khawatir target partisipasinya nggak akan tercapai,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya siap melakukan pembahasan ini dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mencari solusi. Sebab untuk mengubah undang-undang sudah tidak memungkinkan.
“Kita dorong agar ada Peraturan Presiden untuk menjembatani persoalan ini. Sebab bila hal ini tidak diselesaikan bukan tidak mungkin akan ada ratusan ribu masyarakat di Indonesia yang tidak bisa mengikuti pilkada,” ujarnya. Ini juga katanya menjadi pembelajaran yang tidak baik untuk demokrasi.
“Pemilunya, pasti akan banyak berkurang pemilihnya kalau masih ada 34 ribu warganya yang belum terekam KTP el padahal jaraknya hanya satu langkah dari ibukota,” ucapnya.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Erlan Rusnarlan mengatakan, terkait masih adanya warga Kota Tangerang yang belum melakukan rekaman KTP El, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin. Salah satunya dengan membuka perekaman KTP el di mal. “Mudah-mudahan sebelum 27 Juni sudah selesai,” tukasnya.
Sementara, Ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim mengatakan, dalam kajian pihaknya, adanya kewajiban menunjukkan KTP el/suket saat datang ke TPS berpotensi menimbulkan kerunyaman. Sebab bukan tidak mungkin, ada warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tapi tidak mempunyai KTP El atau Suket.
“Ini berpotensi jadi masalah di TPS,” ucapnya.(dit)


























