Gerindra: Surat Ujaran Kebencian Meredam Aspirasi Masyarakat

25

Jakarta, katakota.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan Surat Edaran Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti terkait penanganan ujaran kebencian berpotensi melanggar hak demokrasi rakyat karena bertujuan meredam aspirasi masyarakat.

“Itu untuk meredam aspirasi masyarakat karena apabila terkait konflik sosial, sudah ada undang-undang yang mengaturnya,” kata Desmond di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, SE itu ditujukkan pada siapa, apakah seluruh warga negara bisa dikenakan atau hanya ketakutan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla atas kritik masyarakat.

“Apabila untuk meredam suara kritis maka sama saja menghidupkan pasal karet dalam KUHP yang sudah dicabut Mahkamah Konstitusi,” ujarnya dikutip dari antara.

Dia mengatakan, apabila tujuan terbitnya SE itu agar tidak ada masyarakat yang mengkritik pemerintah, maka itu berlebihan.

Menurut dia, apabila tujuannya agar tidak ada komentar masyarakat yang berpotensi menyebarkan kebencian, maka harus dibedakan konteksnya.

“Apakah kebencian itu antarmasyarakat atau masyarakat yang tidak puas dengan kinerja pemerintah,” ujar Desmond.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau “hate speech” pada 8 Oktober 2015 untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Misalnya, hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.

Penulis: Adi

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.