Ini Ancaman Hukuman Pelaku Penyelundup Komoditas Perikanan

77
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan, Rina saat melakukan rapat kordinasi dengan sejumlah perwakilan BKIPM se-Indonesia di kantor BKIPM bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (27/7). Rapat itu membahas upaya peningkatan pelayanan dan pembahasan anggaran untuk tahun 2017. KataKota/Fajrin

Tangerang, KataKota.com – Kasus penyelundupan komoditi perikanan keluar negeri yang belakangan sering terjadi di wilayah hukum Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta 1 Bandara Soekarno-Hatta patut mendapat perhatian serius dari pihak terkait. Pasalnya, tindakan kejahatan itu dipastikan merugikan negara dan mencoreng hukum di Indonesia.

Sebagai informasi, beberapa waktu silam Indonesia merupakan negera pengekspor terbesar  lobster. Namun saat ini kita kalah dengan negera tetangga, karena justru benih lobster dari Indonesia di selundupkan ke luar negeri, demikian hal diungkapkan oleh Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan, Rina, di sela kegiatan Rapat Teknis Perencanaan Program Penegembangan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.

“”Ada ancaman untuk mengirim komoditas perikanan yang tidak dijinkan, untuk yang Karantina hukuman 3 tahun dan denda 150 juta maksimal,” terangnya.

Penyelundupan komoditas Perikanan ini sudah teroganisir, Lebih lanjut Rina mengatakan, oleh karena itu di beberapa pintu masuk kita perketat penjagaan dan ke masyarakat kita terus mensosialisasikan keuntungan menjaga komoditas perikanan seperti baby lobster itu.

Selain itu, lanjut Rina, untuk pencegahan ke luar negeri kita sudah mengirim surat ke Karantina sejumlah negara tetangga seperti Karantina Malaysia, Singapur, Vietnam, China untuk perhatian terhadap masalah tersebut. (eq/kk)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.