DPRD berencana menggelar rapat paripurna untuk memberi payung hukum atas beroperasinya Angkot Si Benteng, Sebelumnya moda transportasi ini telah melalui tahap fasilitasi di Pemprov Banten.
“Harapan saya rencana Kamis kami paripurnakan. Kita berharap prosesnya bisa dilakukan pelelangan dan lain-lainnya,” terangnya Selasa (8/12).
Politisi Gerindra ini menyebut DPRD akan tetap melakukan pengawasan dan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk pengoperasian Si Benteng ini sesuai fungsinya.
“Kemarin sudah kita pansusin. Cuma memang belum kita paripurnakan karena harus menunggu fasilitasi dari provinsi. Dan alhamdulillah fasilitasi dari provinsi sudah ada dan harus diparipurnakan seperti itu,” kata dia.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar menjelaskan, persoalan mobil Si Benteng masih terdapat sejumlah aturan yang belum rampung untuk mengoperasikan mobil Si Benteng itu. “Dua minggu kedepan akan segera dioperasikan,” kata dia.
Pihaknya juga menginginkan Angkot Si Benteng segera beroperasional sehingga bisa mengurangi beban kemacetan diwilayah barat, Kemudian juga dapat melayani masyarakat di kantor-kantor, perumahan, jalan-jalan kecil sampai ke jalan raya.
“Angkutan pengumpan ke angkutan umum yang lebih besar dan tarifnya tetap sama Rp 2000, Ini menjadi solusi bagi semua masyarakat terutama di masa pandemi ini,” ungkapnya.(dit)