
Jakarta, KataKota – Pemerintah terus komitmen untuk memberantas praktek korupsi, hal itu lantaran kejahatan ‘kera putih’ sangat merugikan bagi kemajuan bangsa.
Salah satu sektor yang tak luput perhatian pemerintah yakni dalam pengelolaan dana desa, karena disitu adanya peluang dan niat, hal itu diungkapkan oleh Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) Anwar Sanusi. Peluang itu ada karena minimnya kontrol masyarakat.
Mulai tahun depan, pihaknya memberlakukan sanksi kepada kepala desa yang tidak pasang papan pengumuman berapa besar dana diterima hingga penggunaan atau realisasinya secara rutin.
“Belum semua masyarakat mengetahui status dana desa. Bahwa dana desa pada hakekatnya adalah dana masyarakat, dimana aparat daerah dan aparat desa diberi tugas untuk mengelolanya dengan baik,” kata Anwar di Jakarta.
Anwar mengatakan, untuk pengawasan di lapangan, Kemdes PDTT sudah mewajibkan setiap kepala desa untuk memasang papan pengumuman di kantor desa yang berisikan laporan mengenai semua hal yang berkaitan dengan dana desa.
Hal ini dimaksudkan agar masyarakat juga ikut mengawasi, sehingga ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
“Harus ada sanksi kepada kepala desa yang tidak memasang papan pengumuman tentang penggunaan dana desa. Sanksi itu macam-macam, misalnya membatalkan pencairan dana desa tahap berikutnya,” kata Anwar. (Q/KK)

























