Kemenag akan Perkuat Pengawasan Penyelenggaraan Umrah

3
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin memberikan keterangan kepada wartawan sesaat tiba dari Arab Saudi di VIP terminal 1 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (16/3). Untuk tahun 2016 kuota jemaah haji Indonesia masih sama seperti tahun lalu. KataKota/Fajrin

Jakarta, Katakota.com — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, penguatan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah tetap akan memperhatikan jalan tengah supaya pelaku usaha dan calon jamaah sama-sama mendapat kemaslahatan.

“Bagaimana peraturan itu lebih ditata kembali, regulasinya diperkuat, tapi juga jangan sampai ini membatasi persaingan usaha,” kata dia di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (4/10).

Kementerian Agama saat ini dalam tahap merevisi Peraturan Menteri Agama nomor 18 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ibadah umrah. Melalui revisi inilah, pengawasan kegiatan bisnis jasa travel umrah akan diperkuat. Penguatan ini, pada prinsipnya supaya tidak ada lagi kasus seperti First Travel yang merugikan puluhan ribu calon jamaah.

Namun, penguatan regulasi itu juga tidak akan membuat pelaku usaha kesulitan menempuh izin untuk menjadi Penyelenggara Perjalanan Izin Umroh (PPIU). Aturan perizinan dalam regulasi tersebut, nantinya tetap akan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha.

“Prinsipnya jamaah tidak dirugikan tapi juga dunia usaha tidak merasa terpasung, dengan aturan-aturan yang begitu rumit. Nanti kalau tidak ada yang jadi PPIU juga jamaahnya nanti yang jadi korban, karena tidak ada yang mau satupun jadi PPIU. Ini harus diantisipasi juga,” ujar dia.

Sumber   : Republika

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.