Kendaraan Bak Terbuka Dilarang Untuk Mudik

6
Kendaraan Bak Terbuka Dilarang Untuk Mudik,(adit/katakota.com)

Tangerang, Katakota.com– Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan, Warga dihimbau tak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman, menggunakan kendaraan dengan bak terbuka.

“Kita akan melakukan tindakan kepada warga yang menggunakan mobil maupun sepeda motor bak terbuka Hal ini dikarenakan berbahaya untuk keselamatan dan pengguna lainnya,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Juang Andi Priyanto Senin (3/6).

Dia menekankan, larangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Intinya untuk keselamatan semua pihak, Akan diberhentikan oleh petugas jika memang ditemukan ada yang menggunakan,” ujarnya.

Oleh karenanya, warga diminta untuk menggunakan moda transportasi lainnya yang lebih aman sehingga selamat sampai ditujuan.

“Jangan sampai membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Tak hanya larangan kendaraan bak terbuka, warga yang akan dihimbau yang menggunakan sepeda motor untuk tidak membawa barang muatan melebihi kapasitas dan menganggu berkendara.

“Petugas di lapangan sudah kita berikan informasi agar memberikan himbauan kepada pengendara yang membawa barang bawaan terlalu berlebih karena untuk keselamatan,” ujar. Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar.(dit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.