Kota Tangerang Cetak 59 Ribu Kartu Identitas Anak (KIA)

5
Kota Tangerang Cetak 59 Ribu Kartu Identitas Anak (KIA),(adit/katakota.com)

Tangerang, Katakota.com -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang telah mencetak sebanyak 59.350 Kartu Identitas Anak (KIA).Warga dapat mengajukan pembuatannya di Kantor Kelurahan.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pendataan Penduduk Disdukcapil, Sri Warsini, mengatakan, Hingga bulan Februari 2019, Dukcapil telah mencetak KIA sebanyak 59.350. Menurutnya KIA bertujuan sebagai identitas anak yang dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan.

“Sampai saat ini, KIA belum menjadi syarat untuk masuk sekolah. Namun dalam rangka mendorong masyarakat untuk mengajukan pembuatan KIA, pemerintah akan bekerjasama dengan sejumlah restoran. Nantinya anak-anak yang memiliki KIA mendapatkan harga khusus,” ucapnya.

masyarakat dapat membuat KIA dengan mengajukan permohonan di kantor Kelurahan masing-masing. Syaratnya cukup mudah, yakni dengan membawa Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran anak, foto untuk anak usia 5-17 tahun serta buku nikah orangtua. Selain itu, bagi masyarakat yang melahirkan di Puskemas dan rumah sakit, dapat langsung memperoleh KIA dan dokumen pencatatan sipil lainnya, seperti KK dan akte kelahiran untuk anaknya.

“Nanti Kelurahan akan mengusulkan ke Dukcapil. KIA yang tercetak juga diambil di Kelurahan. Selain itu, masyarakat juga dapat mengikuti program kerja sama antara pemerintah dengan puskesmas dan rumah sakit, tempat dimana anak dilahirkan,” ujarnya.(dit)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.