Setelah diluncurkan oleh KPU Kota Tangerang Aplikasi SiTangkot disosialisasikan ke masyarakat dan aparatur di 13 Kecamatan. Aplikasi tersebut mengajak pasrtisipasi masyarakat dalam mengawasi kegiatan pemutakhiran data pemilih.
Ketua KPU Ahmad Syailendra mengatakan, sosialisasi bertujuan agar masyarakat mengetahui fungsi aplikasi Sitangkot. Melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat mengkroscek secara langsung, data-data diri apakah sudah terdaftar atau belum dalam daftar pemilih.
“Saat ini sudah berjalan sosialisasi di 5 Kecamatan, Tangerang, Karawaci, Neglasari, Jatiuwung dan Cipondoh,” ujarnya pada Selasa (5/10/2021)
Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan tanggapan pada feature terkait permohonan pemilih Baru jika yang bersangkutan atau saudaranya ada yang belum terdaftar dalam dalam daftar pemilih di SiTangkot.
“Nanti akan di verifikasi 3×24 Jam data yang di sampaikan. Jadi cukup melalui genggaman ponsel masyarakat Kota Tangerang dapat memantau Dan mengawasi kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” ujar dia.
Sebelumnya KPU juga telah menjalin kerjasama dengan Pemkot Tangerang berupa MOU Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Badan koordinasi humas, sosialisasi pemilu, serta pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat.
Tiga poin yang dikerjasamakan merupakan aspek penting dalam menyiapkan Pemilu Dan Pilkada Serentak 2024. Menurutnya peran pemerintah daerah sangat penting dalam mendukung Program-program KPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu



























