Tangerang,Katakota.com- Lima Partai Politik yang belum melengkapi berkas pendaftaran diberikan waktu sampai dengan 17 Oktober 2017 pukul 00.00.
Kelima parpol tersebut diantaranya adalah PBB, PIKA, Parsindo, Republik dan PKPI.
“Saat mendaftar berkasnya belum lengkap dan sesuai edaran dari KPU Pusat diberikan waktu 1×24 jam untuk melengkapinya,” kata komisioner KPU Kota Tangerang, Wahyul Furkon, Selasa (17/10/2017).
Sementara sampai saat penutupan pada Senin (16/10/2017) terdapat 15 partai politik yang telah resmi terdaftar di KPU Kota Tangerang sebagai peserta pemilu tahun 2019.
“Diantaranya adalah PPP, Perindo, PSI, Nasdem, Gerindra, Golkar, Garuda, Demokrat, Idaman, PKS, PAN, PDI Perjuangan, Berkarya, PKB, dan Hanura,” paparnya.(ACW)/foto dok



























