Tangerang, Katakota.com – KPU Kota Tangerang melaksanakan rekomendasi Panwas untuk melakukan pemungutan suara susulan di Rumah sakit, Jumat (29/6). Tercatat 59 warga yang telah memiliki formulir A5 belum terfasilitasi hak pilihnya dalam Pilkada Kota Tangerang kemarin.
“Ya kita berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan panwas kepada PPK Kecamatan Tangerang untuk melakukan pemungutan suara susulan di sejumlah Rumah Sakit yang belum terfasilitasi karena keterbatasan waktu dan atribut pada tanggal 27 lalu tidak terpenuhi,” ujarnya di RSUD Kota Tangerang, Jumat (29/6).
Sanusi menjelaskan, rekomendasi tersebut merupakan hasil pleno mengikat sehingga harus dilaksanakan oleh PPK Kecamatan Tangerang. Warga yang berada di Dua rumah sakit dengan tiga TPS telah melaksanakan hak pilihnya.
“Ada 59 pasien dan pegawai tercatat di formulir A5 atau pindah TPS, Sebanyak 34 di RSUD Kota dan 25 di EMC Husada Insani,” ujarnya.
Pihaknya tidak bisa memastikan berapa jumlah pasien dan pegawai yang ada namun tetap mengupayakan yang semula secara delik lokus nya tidak terlayani dapat terlayani hak pilihnya.
“Walaupun dalam hal ini kita fokus kepada lokusnya bukan siapa yang masih berada di sini,” kata dia.
Kemudian hasil pemungutan suara akn digabungkan dengan proses yang dilaksanakan di TPS tersebut pada 27 Juni kemarin.
Sebelumnya diketahui Panwas merekomendasikan pemungutan suara ulang di dua rumah sakit yang belum terlayani hak pilihnya dalam Pilkada Kota Tangerang.
Ketua Panwas Kota Tangerang Agus Muslim mengatakan secara umum pelaksanaan Pilkada berjalan dengan baik. Bawaslu RI dan pengawas asing turut mengawasi pelaksanaan tersebut.
“Pelaksanaan berjalan dengan baik begitu juga dengan 178 TPS rawan yang telah kami petakan sebelumnya berjalan tanpa kendala,” kata Agus saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Panwas, Tangerang, Kamis (28/6).
Namun demikian hasil beberapa kajian pihaknya menemui temuan dalam pelaksanaan tersebut. Terdapat hak pilih yang harus dilayani dengan baik di dua Rumah Sakit di Kecamatan Tangerang.
“Kami rekomendasikan kepada KPU dalam hal ini PPK Tangerang untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara bagi warga yang memiliki hak pilih dengan form A5 di RSUD Kota Tangerang dan RS Husada Insani,” ujar Agus.(dit)


























