Tangerang, Katakota.com– Warga di Kelurahan Kebon besar dan Jurumudi berunjuk rasa menolak truk angkutan tanah melintas di wilayah mereka. Kehadiran Transformers membuat wilayah tersebut berdebu, licin sehingga rawan kecelakaan.
Warga menggelar aksi di dua titik yakni di depan pasar Kebon besar dan pintu air Jurumudi pada Selasa (7/5). Warga menyetop truk tanah kemudian diserahkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan penilangan.
Tokoh masyarakat Kebon Besar, Sanrody mengatakan, unjuk rasa yang dilakukan oleh warga merupakan bentuk kegeraman warga atas melintas nya Transformers di wilayah mereka. Padahal sesuai peraturan Walikota (Perwal) nomor 30 tahun 2012 truk tersebut hanya boleh melintas pada jam tertentu saja yakni pukul 8 malam sampai dengan 5 pagi.
“Kami bersama warga Kebon besar melaksanakan aksi dengan menyetop truk tanah yang melintas tidak sesuai jam operasional yang ditentukan oleh Pemkot melalui Perwal no 30 tahun 2012,” ujar San Rody.
Menurutnya, truk tanah yang selama ini melintas memberikan kerugian bagi warga setempat diantaranya polusi udara jalan yang kotor, debu yang beterbangan, kemudian dikala hujan jalan menjadi licin sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Sudah banyak korban kecelakaan karena kondisi jalan yang berdebu dan licin, selain itu juga menyebabkan kemacetan,” ujarnya.
Oleh karenanya, warga meminta dengan aksi yang dilakukan truk mematuhi aturan jam operasional. Jika aksi yang dilakukan warga tak diindahkan oleh pengendara truk maka pihaknya akan terus melakukan pemberhentian.
“Berdasarkan informasi truk yang melintas adalah bagian proyek perluasan bandara dan proyek di Pantai Indah Kapuk (PIK),” ucapnya.
San Rody bersama warga mendukung Pemkot Tangerang melalui dinas terkait untuk menjalankan Perwal no 30 tahun 2012 tentang jam operasional truk tanah di kota Tangerang.
“Aksi ini sebagai dukungan kepada Pemkot untuk menertibkan truk tanah yang melanggar aturan,”ucapnya.
Sementara tokoh masyarakat Jurumudi Haji Mubarok menambahkan, pihaknya meminta truk tak lagi melintas di Jalan Halim perdana Kusuma sepanjang waktu sebab jalan tersebut merupakan jalan permukiman bukan jalan protokol.

“Kalau di Perwal itu untuk jalan protokol, kami warga disini minta di Halim perdana Kusuma, batuceper dan benda tak ada lagi truk tanah yang melintas,” kata dia.
Menurutnya, dari lalu lalang truk tanah yang berasal dari berbagai proyek pembangunan seperti di PIK, bandara dan lainnya memberikan banyak dampak yang merugikan bagi warga sekitar seperti kemacetan, polusi udara sampai dengan kecelakaan lalu lintas.
“Banyak sekali dampaknya, maka dari itu intinya kami ingin truk tanah tak lagi lewat sini ,” ucapnya.
Sementara kepala bidang lalu lintas pada Dishub Kota Tangerang, Andika Nugraha mengatakan, pihaknya secara rutin menggelar operasi untuk menertibkan truk tanah yang melintas menyalahi aturan. Berdasarkan Perwal truk diperbolehkan melintas pada pukul 8 malam sampai dengan 5 pagi.
“Kami tindak tegas truk tanah yang melintas menyalahi aturan, dalam penindakan kami bekerjasama dengan satpol PP dan kepolisian untuk penilangan,” papar dia.
Sampai dengan Selasa (7/5) siang tercatat sebanyak 19 truk tanah yang ditindak tegas. Truk dikumpulkan di halaman stadion Benteng untuk dilakukan pendataan.
“Apabila tak mencukupi kita akan gunakan pintu 2 DLH yg untuk pengandangan truk,” katanya.
Selain menegakkan aturan pihaknya juga telah mensosialisasikan aturan jam lalu lintas truk kepada pengemudi serta pengusaha jasa transportasi. Oleh karenanya pihaknya tegas jika dikemudian hari masih terdapat truk yang melintas menyalahi aturan.
“Kalau masih terus membandel akan kami tindak tegas,”ucapnya.
Disinggung truk yang melintas merupakan proyek pembangunan, pihaknya tak menghambat pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah ataupun swasta, Sebab aturan yang ditegakan untuk melindungi masyarakat Kota Tangerang .
“Dalam pembangunan juga ada aturan nya seperti terkait perda k3 nya, sisa materialnya Perwal 30, Pemda tak menghalangi asal sama sama mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.(dit)



























