Jakarta, KataKota.com –
Belakangan ini media diramaikan oleh pemberitaan tentang praktek suap yang terjadi antara perusahaan farmasi kepada para dokter.
Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Sabir Alwi mengatakan, praktik suap tersebut memang sudah menjadi rahasia umum.
“Pada prinsipnya, dokter tidak boleh menerima imbalan pabrik farmasi yang pengaruhi dia menulis resep dan obat tertentu. Namun, itu bukan persoalan baru. Persoalan lama itu,” kata Sabir.
Pemberian kepada oknum dokter tak hanya berupa uang, tetapi dalam bentuk lain, seperti tiket jalan-jalan ke luar negeri hingga mobil.
Terkait hal ini, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyatakan, suap perusahaan farmasi kepada para dokter nantinya menjadi ranah Ikatan Dokter Indonesia (IDI). “Nanti kami serahkan ke IDI karena di sana ada majelis untuk kedokteran,” ujar Nila.
Seorang warga Tangerang, Saiful diminta tanggapan hal ini mengaku memiliki pengalaman pahit terkait banyaknya resep yang ia tebus kala istrinya sakit beberapa waktu silam. “Memang ada kesan rumah sakit khususnya swasta, memberikan resep obat sangat banyak , yang kemudian diminta tebus kepada kami, kesan bisnisnya sangat terasa sekali,. Meski saya tidak tahu tentang dunia kedokteran, tapi kesan bisnis di dalam kedokteran dan rumah sakit ini sangat terasa, mungkin ini imbasanya kepada masyarakat,” katanya.
Sabir mengatakan, MKDKI sangat jarang menerima laporan penerimaan suap oleh dokter. Sebab, masalah ini lebih sering ditangani oleh organisasi profesi, yaitu IDI.
Dengan bukti yang cukup, oknum dokter tersebut seharusnya tak hanya dihukum secara etik, tetapi juga hukuman pidana.
Penulis : Eky


























