Tangerang, Katakota.com – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terus meningkatkan pelayanan kependudukan melalui berbagai program. Upaya itu dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Program terbaru yang dilakukan adalah pelaksanaan pencetakan KTP Elektronik yang dapat dilaksanakan di kantor Kecamatan. Pelayanan yang bertujuan mempercepat pelayanan Administrasi Kependudukan masyarakat telah dimulai sejak 1 Oktober 2018.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Erlan Rusnarlan mengatakan, Dalam mendukung pelaksanaan program cetak KTP El di kantor Kecamatan pihaknya menyiapkan petugas di 13 Kecamatan. Menurutnya program tersebut dapat mempersingkat jarak masyarakat untuk datang mencetak kartu identitas kependudukan.
“Upaya ini guna memaksimalkan pelayanan sehingga tidak terpusat di kantor Disukcapil,”kata Erlan.
Masyarakat yang akan mencetak KTP-El nya dapat mendatangi Kecamatan masing-masing setiap hari kerja ditambah hari Sabtu pelayanan setengah hari. Nantinya petugas akan melayani dalam pencetakan serta dapat juga membantu menyelesaikan permasalahan proses perekaman data ganda (duplicate record) warga Kota Tangerang.
“Pelayanan di Kecamatan juga melayani perubahan biodata, KTP-el hilang maupun rusak fisiknya dapat dilaksanakan pencetakannya di kecamatan,”ujarnya.
Erlan menjelaskan sampai saat ini penduduk Kota Tangerang yang belum melakukan perekaman data KTP-el, sampai saat ini 4.354 warga atau kurang 1% dari jumlah wajib KTP-el. Jumlah tersebut didominasi oleh usia wajib KTP-el baru, yang baru mencapai umur 17 tahun.
Disdukcapil terus berupaya agar tujuh ribu warga yang belum merekam dapat segera melakukan perekaman. Pihaknya sudah mengirimkan surat kepada kecamatan untuk meneruskan ke kelurahan dan sampai ditingkat RT dan RW setempat.
“Bagi warga yang belum merekam E-KTP dapat mendatangi kantor disdukcapil atau kecamatan bahkan pelayanan-pelayanan keliling maupun di mall,” katanya.
Ia menambahkan berdasarkan hasil Rakornas (Rapat Kordinasi Nasional) Kependudukan beberapa waktu yang lalu, bagi warga di atas usia 23 tahun yang belum merekam KTP sampai 31 Desember 2018 maka akan dinonaktifkan data kependudukannya. Oleh karenanya ia mengajak masyarakt agar memenuhi dokumen kependudukannya sebelum batas waktu tersebut.
“Kalau usia 17 tahun masih kami berikan kelonggaran karena masih sekolah dan banyak kesibukan tetapi klo sudah berumur 23 tahun belum merekam sama saja tidak memiliki iktikad baik dalam mengurus dokumen kependudukan,” ucapnya.
Ditambahkannya, terkait pelayanan kependudukan lainnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memberikan kemudahan layanan. Selain membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu juga yang saat ini menjadi unggulan ialah program layanan satu dokumen dapat tiga dokumen.
“Contohnya, jika ada warga yang melahirkan anak, nanti dalam proses layanan yang sifatnya gratis itu warga bisa mendapatkan kartu induk anak, Akte kelahiran dan Kartu Keluarga. Dan itu syaratnya sangat mudah, bahkan bisa melalui online yang ada di Puskesmas dan Kecamatan,” ucap Erlan.
Lanjutnya, layanan ini sangat membantu masyarakat dalam melengkapi administasi kependudukan. Tidak hanya soal kelahiran anak, bahkan pihaknya juga melayani soal kematian, perceraian, dan perkawinan.
“Tidak hanya tiga, bahkan ada satu layanan yang bisa sekaligus mendapatkan tujuh dokumen. Ini sangat mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Bahkan tak jarang kami juga langsung jemput bola di berbagai kegiatan yang ada oleh pemerintah, seperti pada festival Cisadane lalu,” pungkasnya.(dit/*)
Data Perekaman KTP Elektronik 2018
Jumlah Penduduk : 1.712.368
Jumlah Wajib KTP-El : 1.252.430
Jumlah yang sudah perekaman : 1.248.076
Jumlah yang belum merekam : 4.354
























