PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Tanah di Kadu Jaya Curug

2

Pihak Developer mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang telah mengabulkan gugatan pihak Developer dan dinyatakan sebagai pemilik tanah yang SAH dalam perkara sengketa lahan di Kadu Jaya, Kecamatan Curug yang selama ini berlangsung dengan pihak pabrik.

Putusan tersebut menjadi bentuk penegasan atas fakta hukum, dokumen, serta bukti-bukti yang diajukan perusahaan selama proses persidangan berlangsung.

Sejak awal, pihak Developer menempuh jalur hukum sebagai bentuk komitmen terhadap penyelesaian sengketa secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pihak Developer menghormati proses persidangan dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan fakta serta bukti secara objektif. Putusan ini menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum,” ujar kuasa hukum pihak Developer.

Pihak Developer menegaskan bahwa seluruh proses penguasaan maupun pengelolaan lahan dilakukan perusahaan berdasarkan prinsip legalitas dan tata kelola yang baik.

Dan menghimbau seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan, tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan keresahan maupun menggiring opini publik di luar koridor hukum, serta mendukung penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah yang dapat merusak iklim investasi dan kepastian hukum di Indonesia.

Apabila terdapat upaya hukum lanjutan dari pihak tergugat, pihak Developer siap mengikuti seluruh proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.