Tangerang, Katakota.com– Kota Tangerang kembali tercoreng dengan pengungkapan pabrik narkoba golongan 1 jenis PCC oleh Polres Kota Bandara Soekarno Hatta (Soetta) di Perumahan Kavling DPR, RT 06/01, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Polisi berhasil mengamankan 10 orang dari kasus tersebut.
Dari barang bukti yang disita berupa satu kardus paket berisi PCC (Karisoprodol) seberat 17 kilogram dengan total 25 ribu butir yang disita dari tersangka ANR, lima kardus paket berisi PCC dengan berat 220 kilogram dan total keseluruhan 125 ribu butir yang ditemukan di kamar kos AB, 10 kardus jenis obat Yarindo dengan berat 220 kilogram dan total satu juta butir yang disita dari SL, sembilan kardus paket Trihexi dengan berat 220 kilogram dan total 900 ribu butir yang disita dari SL.

Kemudian 10 kardus paket berisi Zenith dengan berat 220 kilogram dan total 400 ribu butir yang disita dari TR, satu drum berisi campuran obat-obatan yang disita dari MY, beserta 12 kardus PCC dengan berar 204 kilogram dan total keseluruhan 300 ribu butir yang disita dari SL. Total keseluruhan barang bukti 3.175.000 butir dengan berat 1.223 kilogram.

Dalam pengungkapan tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 114, Pasal 113, Pasal 112, Pasal 132 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kami meminta hukuman seberat beratnya atau hukuman mati bagi mereka.
Upaya yang dilakukan kepolisian diapresiasi oleh Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANN) Kota Tangerang. Kedepannya agar kejadian tersebut tak terjadi GANN meminta kepada Pemerintah bersama DPRD Kota Tangerang untuk segera membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkaitan Peredaran Narkotika di Kota Tangerang.
“Dengan adanya regulasi perda kita dapat bersama-sama untuk mencegah serta meminimalisir bahaya narkoba di lingkungan warga masyarakat Kota Tangerang,” kata Ketua DPC GANN Kota Tangerang, San Rodi.(Adit)


























