KataKota – Menteri Pertahanan (Menhan), Ryamizard Ryacudu, menyatakan program Bela Negara akan diresmikan pada 22 Oktober mendatang, sebelumnya direncanakan diresmikan Senin (19/10).
“Nggak jadi hari ini. Tanggal 22 Oktober,” ujar Ryamizard Ryacudu di kompleks parlemen, Senayan Jakarta.
Menhan menyebutkan tak perlu Undang-undang untuk melaksanakan kewajiban Bela Negara tersebut. Sebab, sudah ada UUD 1945 yang mencakup hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
Payung hukumnya sudah ada UUD 1945. Hak dan kewajiban warga Negara sudah ada di situ. Kalau mau buat UU lagi silahkan saja,” ucapanya.
Terkait dengan anggaran Bela Negara, dikutip dari beritasatu.com, Menhan mengatakan, bisa saja ditanggung secara mandiri. Namun alagkah baiknya bila ada APBN untuk dialokasikan untuk program itu.
Dia menyatakan, bahkan sudah banyak pihak yang mendaftarkan diri ikut program bela negara dan ingin meminta pelatih dengan biaya sendiri, Dia menegaskan, anggaran yang dibutuhkan untuk program itu kecil. (*/Eky)



























