Tangerang, Katakota.com– Satpol PP Kota Tangerang kembali mengamankan 279 botol miras berbagai merek dari warung-warung yang kerap menjual minuman keras di Kota Tangerang.
“Dua Kecamatan di Kota Tangerang kami sisir. Hal ini kami lakukan untuk menegakan Perda No 7 Tahun 2005 dengan larangan peredaran miras di Kota berjuluk Akhlakul Karimah ini,” ujarnya Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Tangerang, A Ghufron Falfeli , Jumat (9/2/2018).

Lanjut dia, Razia barang haram tersebut akan diterapkan secara rutin disudut-suduh daerah Kota Tangerang guna meminimalisir peredaran minuman keras di wilayah hukumnya.
“Operasi rutin ini kami laksanakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Karena memang kami yakin dengan razia miras ini bisa menekan angka tindak pidana,” katanya.
Ghufron menerangkan, miras merupakan penyakit sosial. Penyakit sosial bisa merusak kesehatan dan aktivitas para penjangkitnya.(dit)


























