Tangerang, Katakota.com– Selama kurun waktu 2014-2018 sebanyak 418 industri melakukan pencemaran. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan pun telah memberikan sanksi.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLHK Kabupaten Tangerang, Budi Khumaeri mengatakan, dari 418 industri sebanyak empat perusahaan sudah masuk dalam proses persidangan dan mendapatkan sanksi. Diketahui saat ini industri tersebut sudah tutup karena memang memberikan dampak yang tak baik pada lingkungan.
“Ini adalah bagian dari sikap tegas kami,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pencemaran limbah yang dilakukan industri meliputi tak memiliki izin limbah cair, cerobong yang menimbulkan dampak lingkungan dan tak dilakukan perawatan hingga tak memiliki TPS. Setiap tahunnya dilakukan pengawasan sebanyak 200 sampai 300 perusahaan dari total 5.081 perusahaan di Kabupaten Tangerang.
“Pengawasan adalah mulai dari pengolahan limbah, izin dan juga merespon masukan dari masyarakat setempat, Kita lakukan pengawasan dan menguji kualitas air maka kita sangat perhatikan sekali pencemaran yang ada jika ditemukan dan menindaknya,” ucapnya.
Direktur Komersial dan Operasial PT Aetra Air Tangerang, Okta Ismojo menuturkan, pencemaran limbah oleh industri memang sangat menghambat proses pengambilan air baku dari sungai.
“Kami setuju dengan adanya sanksi yang diberikan agar tak menganggu proses distribusi air minum kepada masyarakat,” ucapnya.(*/dit)





























