Revisi Perda Susunan Perangkat Daerah, Gabungkan 4 Dinas

18
Revisi Perda Susunan Perangkat Daerah, Gabungkan 4 Dinas,(adit/katakota.com)

Tangerang, Katakota.com– DPRD telah menetapkan raperda perubahan atas Perda No. 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi peraturan daerah pada rapat paripurna Jumat (5/4). Didalam regulasi tersebut terdapat perubahan susunan perangkat daerah yang melibatkan empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Perwakilan Panitia Khusus Raperda susunan perangkat daerah, Amarno mengatakan, dalam perubahan perda No. 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah  melibatkan empat dinas yakni dinas Pertanahan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Perumahan dan Permukiman. Penggabungan yang dilakukan setelah dilakukan pembahasan bersama oleh pansus serta melalui pertimbangan komphrehensif dengan memperhatikan efektifitas dan efisiensi dari kinerja OPD.

“Dalam pembahasan dan pengkajian materi perubahan perda, tim pansus telah melakukan kegiatan studi banding ke berbagai daerah, pembahasan dengan instansi terkait serta pihak-pihak yang berkepentingan atas perubahan dan penambahan materi dalam raperda” papar Amarno.

Sebelumnya diketahui Pemkot Tangerang mengajukan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Perubahan atas Perda No 8/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada DPRD. Dalam Raperda tersebut diusulkan adanya penggabungan Organisasi perangkat Daerah (OPD).

Walikota Tangerang H.Arief R.Wismansyah usai rapat paripurna DPRD Rabu (13/3) mengatakan, Salah satu alasan diajukannya raperda perubahan itu adalah terkait tugas dan tanggung jawab. Arief mencontohkan permasalahan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang saling terkait antara Dinas Koperasi UKM dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

“PKL itu urusannya ada dua di Disperindag ada, di Dinkop UKM ada. Nah akhirnya saling lempar tanggung jawab. Kan kita gabungin jadi supaya karena PKL itu di Diskop UKM masuk, di Disperindag masuk,” kata Arief.

Selain Disperindag dan Dinkop UKM yang direncanakan digabung, lanjut Arief, pihaknya juga mengusulkan agar OPD Dinas Pertanahan masuk ke dalam rumpun OPD yang sesuai sehingga fungsi urusan bidang pertanahan lebih efektif.

“Pertanahan itu dulu semangatnya adalah kita pengen semua tersentralistik. Jadi teman-teman SKPD bisa melaksanakan program, misal bikin jalan dan jembatan. Dinasnya yang bebasin dinas pertanahan, cuma aturannya di pusat pengadaan tanah harus di masing-masing SKPD. Padahal kalau ini bisa dilaksanakan sebenarnya akan jauh lebih efisien,” ucapnya.(dit)

Tabel ;

Dinas yang bergabung

1. Dinas Pertanahan bergabung dengan Dinas Perumahan dan Permukiman menjadi Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan.

2. Dinas Koperasi dan UKM bergabung dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan menjadi Dinas Perdagangan, Industri, UKM dan Koperasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.