Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Tangerang Beri Diskon Pajak hingga Hapus Denda PBB

4
Wali Kota Tangerang, Sachrudin (Tengah) usai membayarkan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) di Ruang Patio, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meluncurkan program Pesta Diskon Kemerdekaan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Melalui program ini, masyarakat dapat menikmati berbagai keringanan pajak daerah yang berlaku mulai 3 hingga 31 Agustus 2026.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengatakan program tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Momentum Hari Kemerdekaan kami maknai dengan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui Pesta Diskon Kemerdekaan, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak,” kata Sachrudin dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).

Salah satu insentif yang diberikan yakni pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 45 persen dari pokok pajak terutang berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak Daerah (NPOPD). Keringanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang memperoleh sertipikat tanah melalui program pemerintah, seperti PRONA, PTSL, dan PTKL.

Sachrudin berharap masyarakat yang telah menerima sertipikat melalui program tersebut dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban BPHTB sehingga legalitas kepemilikan tanah menjadi lebih lengkap dan memiliki kepastian hukum.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, wajib pajak harus mengajukan sendiri perhitungan dan pembayaran BPHTB serta melampirkan surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang menyatakan objek pajak merupakan bagian dari sertipikat PRONA, PTSL, atau PTKL dan BPHTB atas objek tersebut belum pernah dibayarkan.

Selain diskon BPHTB, Pemkot Tangerang juga memberikan pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 17 persen untuk SPPT hingga Tahun Pajak 2014 dan 8 persen untuk SPPT Tahun Pajak 2015 sampai 2020.

Tak hanya itu, masyarakat juga memperoleh penghapusan sanksi administratif berupa denda atas pokok pajak untuk SPPT PBB-P2 yang diterbitkan hingga Tahun Pajak 2025.

Sachrudin menilai program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban yang lebih ringan.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, semakin tinggi kepatuhan membayar pajak, semakin besar pula kontribusi kita dalam mendukung pembangunan Kota Tangerang,” ujarnya.

Ia pun mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.

“Jangan lewatkan Pesta Diskon Kemerdekaan ini. Manfaatkan berbagai keringanan pajak yang telah disiapkan Pemerintah Kota Tangerang dan mari bersama-sama membangun budaya taat pajak demi mendukung Kota Tangerang yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing,” tutup Sachrudin.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.