Tangerang, Katakota.com– Seorang wanita asal Indonesia berinisial MN harus diamankan petugas karena kedapatan membawa shabu seberat 511 gram di pembalut yang dikenakan di kemaluannya.
MN bersama barang bukti shabu seberat 511 gram terancam hukuman pidana sesuai dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang saat konfrensi pers mengatakan, MN ditangkap ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat KLM Royal Dutch KL 809 rute Kuala Lumpur – Jakarta, Selasa (6/2/2018) lalu.
Penangkapan tersebut bermula pada saat petugas curiga terhadap gerak-gerik MN. Sebab rawut wajahnya terlihat gelisah sekali.
“Tersangka yang mencurigakan ini dari Malaysia menuju Jakarta. Karena curiga kami melakukan pemeriksaan mendalam pada tubuhnya,” ujarnya.
Pada pemeriksaan fisik tersebut, hasilnya didapati bahwa MN menyembunyikan kristal bening di dalam pembalut yang dikenakan pada kemaluannya.
Selanjutnya, petugas pun melakukan pengujian terhadap barang haram yang dibawa MN yang berasal dari negara tetangga ini, Malaysia. Dan hasilnya adalah shabu.
“Kristal beningnya positif mengandung methafetamine atau shabu seberat 511 gram,” kata Erwin. (Dit)




























