Sutikno Slamet Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Kota Tangerang

8
Katakota.com- DPRD Kota Tangerang menggelar Rapat Paripurna pengucapan Sumpah janji Anggota DPRD Kota Tangerang Pengganti Antar Waktu (Paw) masa Jabatan 2019-2023.
Sutikno Slamet dari fraksi Demokrat menggantikan almarhum Gunawan Dewantoro karena telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengatakan sesuai mandat dari Gubernur maka DPRD menggelar sumpah janji jabatan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Sutikno Slamet menggantikan jabatan almarhum pak Gunawan Dewantoro  kerena beliau telah meninggal dunia.
” Selamat kepada pak Sutikno atas jabatan barunya di fraksi Demokrat Dapil 4, semoga beliau mampu menjalankan amanah yang telah diberikan. Dan beliau dapat bekerja sama dengan teman teman dan pimpinan,” ucap Gatot pada Selasa (3/1/2023).
Gatot mengatakan, proses pelantikan diawali dengan surat partai Demokrat, Lalu kemudian, DPRD bersurat ke KPU, setelah itu dikembalikan lagi ke DPRD  kemudian ke Gubernur untuk menindak lanjuti keputusan tersebut.
” Gubernur mengesahkan pemberhentian secara hormat kepada almarhum, dengan catatan bahwa saudara Sutikno dapat dilantik secara resmi. Kalau untuk surat putusan ya itu dari tanggal 23 Desember kemarin,” ungkapnya.
Masa jabatan yang diemban oleh Sutikno Slamet sebagai anggota DPRD Kota Tangerang dari fraksi Demokrat ini akan berjalan selama 18 bulan lamanya.
” Masa jabatan pak Sutikno masih 18 bulan lagi. Semoga amanah dan dapat memberikan kontribusi yang baik untuk masyarakat,” pungkasnya.(ditca)
BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.