Tipu Warga,Polisi Gadungan Di Balaraja Diringkus

114

Tangerang,Katakota.com -Petualangan EY (53) sebagai polisi gadungan harus berakhir. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Balaraja setelah dilaporkan menipu Agus Barli warga Kecamatan Balaraja.

Kapolsek Balaraja Kompol Wendy Andrianto mengatakan, dalam menjalankan aksinya, EY mengaku sebagai polisi berpangkat komisaris polisi (kompol). EY, sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2015.

“Tersangka dilaporkan korban atas kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah,” kata Kapolsek, Senin (16/10/17).

Mendapat laporan,polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka mengaku bertugas di Polda Metro Jaya dan Polda Banten.

“Adanya dua keterangan tempat tersangka berdinas membuat kami semakin curiga. Tersangka pun langsung kami amankan dirumahnya di wilayah Pasarkemis,” ujar Kapolsek.

Penipuan yang diduga dilakukan tersangka adalah tidak menyetorkan uang pembelian tanah kepada penjual tanah. Uang sebesar Rp. 40 juta yang seharusnya diserahkan kepada penjual tanah malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Merasa belum dibayar,korban menagih uang kepada pembeli. Namun si pembeli mengatakan sudah melaksanakan kewajibannya membayar tanah melalui tersangka,” terang Kapolsek.

Dari tangan tersangka,  polisi mengamankan barang bukti 1 lembar kwitansi tertulis Rp. 40 juta, 1 lembar surat kuasa, 1 buah KTP, 1 buah kartu anggota Kepolisian, 1 buah tandan kewenangan penyidik, 1 stel pakaian dinas beserta atribut berpangkat Kompol, 1 pasang sepatu hitam, dan 1 pucuk replika senjata api jenis revolver.

“Dengan ini tersangka kami jerat dengan Pasal 378 dan 372 penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Kapolsek menandaskan.
(Mad sutisna/KK).

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.