Tangerang, Katakota.com– Bukan hanya Pemkot Tangerang saja yang mempertanyakan pengelolaan lahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ulama di kota Aklakul Karimah ini pun memiliki perasaan yang serupa.
“Gedung MUI juga berdiri di atas tanah Kemenkumham, karena belum diserahkan sampai sekarang, kami pun bingung status kantor kami itu bagaimana,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, KH. Edi Junaedi, di Puspemkot Tangerang, Senin (15/7/2019).
Padahal, meski sudah berdiri, gedung untuk kepentingan warga itu juga perlu banyak revitalisasi. Belum lagi di samping gedung tersebut masih ada empang dan rawa yang belum bisa dibenahi.
“Dibiarkan begitu saja. Kami pun mau membuat sekretariat yang diperuntukan untuk umat pun tidak bisa,” ujarnya.
Dikatakannya, Edi menginginkan adanya kejelasan status tanah dan bangunan tersebut. Bila sudah jelas, ulama bisa ikut membangun sarana prasarana ibadah.
“Pemkot dan Kemenkumham duduk bareng, selesaikan berbagai polemik soal tanah ini. Terutama status tanah yang diatasnya berdiri kantor para ulama daerah,” ucap Edi.(dit)


























