Vonis Pencatutan Nama Orang Meninggal

108
ilustrasi

Tangerang, KataKota – Beragam kejahatan saat ini sudah tidak mengenal lagi kata saudara sendiri.Seorang adik, di Curug, kabupaten Tangerang tega menipu kakaknya sendiri dan melakukan penggelapan sertifikat tanah milik ayahnya yang telah meninggal  dan berujung ke meja hijau.

Dermawan, terdakwa penggelapan serta pemalsuan sertifikat tanah itu akhirnya divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (7/4). Dermawan terbukti bersalah sebagai mafia tanah dalam kasus pemufakatan jahat melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik O. Sugandi dengan mengagunkannya ke Bank Danamon dan menerima uang Rp 7 miliar.

Dalam persidangan yang di gelar di Pengadikan Negeri Tangerang, majelis hakim yang dipimpin Labora Sitorus berpendapat, terdakwa merupakan orang yang bertanggung jawab atas pemufakatan jahat yang dilakukannya bersama sejumlah rekannya termasuk anak O Sugandi dengan bersama-sama menguasai sertifikat tanah milik seseorang dan bukan sebagai ahli waris yang sah. Atas perbuatannya, lima orang ahli waris O. Sugandi harus merugi dengan disita dan dilelangnya tanah seluas 4.225 meter persegi dengan hak milik No. 175 di Desa Curug Wetan, Kabupaten Tangerang.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 372 Jo. pasal 55 KUHP sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penutut Umum Agoes Harmaini. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya dimana penguasaan barang itu sudah ada pada pelaku, tetapi penguasaannya itu secara sah,” jelas Labora.

Kasus ini memang terdengar aneh. Pasalnya, O. Sugandi yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang telah meninggal dunia pada 10 April 2003.

Namun dirinya dianggap telah mengajukan pinjaman bank dengan nilai Rp 7 miliar lebih pada November 2010. Kasus ini terungkap setelah anak sulung O. Sugandi Henny Susanti menerima surat penetapan sita eksekusi No 7/PEN.EKS/APHT/2014/PN.TNG tertanggal 6 Mei 2014 silam.

Henny dan empat orang anak O. Sugandi selaku ahli waris kebingungan. Lantaran didalam sita eksekusi tersebut tertulis bahwa O. Sugandi meminjam uang bersama PT Petro Kencana pada tahun 2010 dan 2011. O. Sugandi dianggap telah menjaminkan tanah seluas 4.225 meter persegi dengan sertifikat Hak Milik No 175 di Desa/kelurahan Curug Wetan. Atas sita eksekusi itu, kemudian anak O. Sugandi melakukan perlawanan secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam kasusnya, terkuak bahwa dalam pembuktian surat dokumen Bank Danamon, Dermawan merupakan orang satu-satunya ahli waris untuk sertifikat tanah milik O. Sugandi yang notabenenya tidak memiliki anak dengan atas nama terdakwa.

Kasus itupun dilaporkan Henny Susanti ke Polda Metro Jaya dan Polisi kemudian menetapkan terdakwa sebagai tersangka dengan kasus penggelapan.(eq/kk)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.