Wali Kota Arief Tanggapi Kasus Pasar Lingkungan : Hormati Proses Hukum yang Berjalan

4
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah /foto Ist
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah angkat bicara terkait pemberitaan penetapan empat orang tersangka kasus pembangunan pasar lingkungan di wilayah Kota Tangerang.
Arief menegaskan pihaknya secara tegas menyatakan akan patuh pada peraturan perundang – undangan yang berlaku terkait proyek pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk tahun anggaran 2017.
“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Wali Kota yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (10/5) malam.
“Pemkot patuh pada aturan yang berlaku secara hukum,” tambahnya.
Diketahui Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan 4 tersangka dalam kasus pembangunan Pasar Lingkungan di wilayah Kecamatan Periuk pada Selasa (10/5/2022).
Keempat tersangka tersebut adalah OSS selaku pejabat di Pemkot Tangerang, A sebagai direktur dari swasta, AS selaku site manager dari perusahaan swasta dan DI sebagai penerima kuasa dari A.
“Berdasarkan hasil penyidikan oleh tim, hari ini telah ditetapkan empat orang tersangka terkait kasus pembangunan pasar lingkungan di Gebang Raya Periuk tahun 2017,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Erich Folanda dalam keterangan pers selasa (10/5/2022).(dit/rs)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.