
Jakarta, Katakota.com – Saat ini hamper semua orang pasti memiliki ponsel pintar (smartphone). Ponsel tersebut dapat dikategorikan sebagai harta yang dibeli dengan penghasilan, sehingga perlu diperjelas dalam pelaporan SPT Tahunan.
Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) ingin ponsel pintar (smartphone) yang dimiliki wajib pajak (WP) turut dilaporkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Hal ini disampaikan DJP melalui akun Twitter resminya @DitjenPajakRI. “Lagi hebohsmartphone yang baru rilis ya? Ingat, tambah smartphone di kolom harta SPT Tahunan ya #SadarPajak” tulis DJP, Jumat (15/9).
Terkait hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama bilang, aturan pelaporan smartphone memang tak tertulis jelas dalam ketentuan pelaporan harta dalam SPT Tahunan. Sehingga, tetap bergantung pada kesadaran wajib pajak.
Namun, tak ingin membuat wajib pajak khawatir, Yoga bilang, ketentuan ini tidak wajib dijalankan. Selain itu, tak ada pula sanksi atau hukuman tertentu yang akan membayangi wajib pajak yang tak melaporkan smartphone-nya ke SPT Tahunan.
Penulis : Roy
Editor : Q
Sumber :CnnIndonesia



























