Tangerang, Katakota.com – Hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Tangerang memperkuat kemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ahmed Zaki Iskandar-Mad Romli. Pada hasil akhir pleno yang dihelat di salah satu hotel di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu (4/7/2018) tersebut, paslon tunggal itu memperoleh suara 83,72 persen.
Persentase itu diraih Zaki-Romli karena memperoleh 941.804 suara dari total 1.148.762 pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada 27 Juni 2018 lalu. Sementara Kolom kosong memperoleh 182.092 suara atau 16,28 persen. Suara sah dalam pleno tersebut tercatat 1.124.889 dan suara tidak sah 23.863.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, M Ali Zaenal Abidin mengatakan, meskipun perolehan suara itu sudah ditetapkan, namun pihaknya belum langsung bisa menetapkan paslon Zaki-Romli sebagai pasangan terpilih, karena masih menunggu jika ada pihak yang menggugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami masih menunggu sampai tiga hari ke depan, apakah ada perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Kostitusi atau tidak,” katanya.
Namun, jika tidak ada gugatan ke MK berdasarkan hasil pleno tersebut, KPU Kabupaten Tangerang akan segera menetapkan paslon terpilih tersebut.(Mad Sutisna)
























