Jakarta, Katakota.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu satu bulan yakni Februari 2018. Sebanyak 53,9 kilogram sabu dan juga 70.905 butir pil ekstasi sitaan pengedar jaringan Malaysia-Sumatera.
“Pengungkapan ini merupakan kerjasama antara BNN, Polri, dan juga Jabatan Siasatan Jenayah Narkotika Polisi Diraja Malaysia (JSJN-PDRM),” ujar Kepala BNN Irjen Heru Winarko, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Timur, Kamis (8/3).
Pada kasus pertama, petugas gabungan itu ungkap sindikat Malaysia-Aceh-Medan. Dari kasus ini, empat tersangka berinisial AMD alias AM (23), AMZ (26), ZF (35), dan DS alias MR (34).
“Satu pelaku kita lakukan lumpuhkan karena melakukan perlawanan dengan inisial AMZ, tewas di kawasan Medan, Sumatera Utara, Minggu 25 Februari 2018. Dari kasus ini kita mengamankan 15 kilogram sabu dan 70.905 ribu ekstasi yang dikirim lewat Jalur Penang, Malaysia” katanya.
Kasus kedua juga masih sama melalui Jalur Penang, Malaysia. Seorang pria berinisal ED (35) dibekuk di Aceh Utara dengan barang bukti 20 kilogram sabu yang dikemas dalam 20 bungkus kemasan teh Cina.
“Ini masih berkaitan pengungkapan 40 kilogramnya sabu yang berhasil diungkap BNN pada 10 Januari lalu, dengan tersangka IK alias DB yang saat itu berhasil melati diri. Dalam kasus ini DB dan satu rekannya SA ditangkap di Aceh,” ujarnya.
Sementara itu kasus ketiga dan keempat memiliki modus yang sama. Yakni memasukan sabu ke dalam barang bawaan berupa tas, pakaian, dan sepatu melalui penerbangan.
“Ketiga kita amankan 1,028 gram sabu dari dua pria MK dan MI di Bandara Soekarno Hatta sesaat setelah mendarat dari Medan. Sabu dikemas plastik dan disembunyikan di sepatu. Dan control delivery kita tangkap FE di Tangerang. Kasus keempat juga menggunakan sepatu sebagai modus penyelundupan sabu. Para pelaku berinisal MU (32), RA (28), dan MUR (26) diamankan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur dengan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram pada Minggu 25 Februari 2018. Kemudian tersangka lain dibekuk berinisal AH (33) selaku kurir di kawasan Jakarta Timur. Sementara bandar berinisal DR (49) di Cibinong, Bogor,” jelasnya.
Kasus kelima, BNN menggagalkan peredaran 10 kilogram sabu asal Aceh di kawasan Jakarta Selatan. Pelaku berinsial ZUL (36) dan ZOE (38) diamankan di kamar kos daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sementara pemesan berinsial A ditangkap di Bekasi, Jawa Barat dengan barang bukti 2 kilogram sabu.
“Terakhir, diamankan 5,1 kilogram sabu di Lampung Selatan pada 17 Februari. Dua orang kita amankan itu HS dan MY. Kemudian pengembangan kita tangkap pemilik sabu inisial AT di Bandara Internasional Juanda, Surabaya hendak bertolak ke Jakarta,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 undang-undnang tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sumber : Merdeka.com
Uploader : Cecep R./Qy