Tangsel, Katakota.com- Dalam rangka memberikan dukungan Pemerintah dan peran serta masyarakat untuk meningkatkan mutu, pemantauan dan efisiensi pengelolaan bidang pendidikan di Kota Tangerang Selatan, Pemkot membentuk Dewan Pendidikan Kota Tangerang Selatan Periode 2016 – 2021 di Balaikota Tangsel, Ciputat, pada Senin (11/9/2017).
Pembentukan Dewan Pendidikan Kota Tangerang Selatan Periode 2016 – 2021 dikukuhkan berdasarkan Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 429/Kep.246-Huk/2016.
Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany mengatakan, Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dilatar belakangi adanya Kepmendiknas nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Menurutnya, dalam melaksanakan urusan di bidang pendidikan, peran masyarakat harus ikut dilibatkan, mulai dari hal perencanaan, pengawasan dan penilaian.
Airin menjelaskan bahwa masyarakat adalah sumber inspirasi, inovasi, dan motivasi, serta sasaran yang harus dicapai dari sistem pendidikan yang bermutu di daerah.
Airin berharap Dewan Pendidikan yang baru dikukuhkan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kota Tangerang Selatan.
“Dengan memberikan arahan dan bantuan, baik sarana dan prasarana bagi kemajuan pendidikan serta bertugas memberikan rekomendasi terhadap keluhan dan saran kritik kepada Walikota,” tandasnya.(ACW)
Berikut susunan Dewan Pendidikan Kota tangerang Selatan Periode 2016 – 2021:
Ketua : Dr. H. Ngatmin Al Arif, M.Pd;
Sekretaris : Ahmad Gozali, S.Ag;
Anggota : 1. H. Haryono, SE, M.Pd;
2. Maya Yunus, M.Ag;
3. Rifky Hermiansyah, S.Psi;
4. H. Maman Syaifurahman, M.Pd;
5. Drs. H. Sanaman, M.Pd;
6. Drs. Abdul Rojak, MA;
7. Drs. Didi Sutisna, M.Si;
8. Drs. H. Sukirman;
9. Muhamad Azis, S.Ag, MA.



























