TANGERANG – Kembar tiga berinisial AMH (15), AHR (15), AKZ (15) di Kota Tangerang mendapatkan ancaman setelah mereka dilecehkan dan dipukuli ayah tirinya, MA (42).
Mereka diancam untuk tidak memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada siapapun, termasuk ibunya.
“Mamanya kemarin enggak tahu. Mereka diancam tapi cuma lewat kata-kata saja, enggak sampai diancam bunuh,” ujar warga berinisial S (57) di Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (21/10/2024).
Sebagai informasi, AMH dan AHR merupakan kembar perempuan yang dilecehkan MA sejak kelas 5 SD.
Selain AMH dan AHR, saudara kembar laki-laki mereka, AKZ juga mendapat tindakan tak menyenangkan dari MA. Dia dipukuli lantaran tidak menjawab pertanyaan ayah tirinya itu.
Ketika itu AKZ yang baru selesai melaksanakan shalat Jumat ditegur oleh MA. Namun, AKZ tidak menjawab dan lebih memilih diam.
“Ayahnya ngomong tapi dia diam aja. Anaknya juga gak banyak omong gitu. Akhirnya di tonjok batang hidungnya dan memar,” ujar S. AKZ mengalami pendarahan pada bagian hidungnya.
Namun, bukannya diobati, MA justru memberikan ancaman kepada AKZ agar tidak menceritakan tindakannya itu.
“Jadi dia diancam sama pelaku jadi dia merasa takut. Emang anaknya enggak banyak omong,” kata dia.
Mengetahui anak kembarnya dilecehkan dan dipukuli oleh MA, sang ibu berinisial M akhirnya tidak tahan dan langsung mengadukan tindakankan suaminya itu kepada S yang pernah menjabat mantan ketua RT setempat.
“Puncaknya itu kemarin. Ibunya karena sudah tidak tahan, larilah ke sini (rumah S), bersama warga lainnya (berinisial) G,” kata dia.
Sang ibu juga ingin pisah dengan MA yang selama ini menikahinya secara siri. “Jadi dia sudah enggak tahan dan ingin pisah,” imbuh dia. Setelah itu, laporan itu dilanjutkan ke Polres Metro Tangerang Kota pada Minggu (13/10/2023) pukul 22.00 WIB.
Di sana mereka dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait laporannya itu.
Usai dimintai keterangan, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap MA pada Senin (14/10/2024) malam.
“Warga dan ormas juga ikut mengepung rumah pelaku,” kata S.
Sebagai informasi, M menikah secara siri dengan MA lima tahun lalu. Dari pernikahannya itu, mereka dikaruniai seorang anak.
Namun, sebelum dikaruniai anak, masing-masing dari mereka sudah memiliki anak dari pernikahan sebelumnya. M sendiri memiliki tiga orang anak kembar berusia 15 tahun, dua perempuan dan satu laki-laki.
Begitu pula dengan MA yang juga memiliki tiga orang anak, namun dia hanya membawa dua anaknya. Sedangkan yang satu ikut dengan pamannya untuk bekerja.(kompas.com)






























