Jakarta, Katakota.com — Perbankanmulai menaikkan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebagai respons kenaikan bunga Bank Indonesia (BI). Kenaikan bunga KPRpun tak ayal membuat nasabah harus kembali menghitung cicilan yang harus dibayarkan.
Saat ini, sejumlah bank sudah mulai menaikkan bunga KPR. BCA misalnya, sudah menaikkan rata-rata bunga KPR 0,7 persen. Kemudian CIMB Niaga sekitar 0,5 persen hingga 0,75 persen, kemudian BTN sekitar 0,25 hingga 0,5 persen.
Direktur Keuangan BCA Vera Eve Lim mengaku pihaknya hingga Agustus sudah menaikkan rata-rata bunga KPR berkisar 0,7 persen. Kenaikan bunga KPR dilakukan merespons kenaikan bunga BI.
Menurut Vera, KPR menjadi salah satu segmen kredit yang paling awal disesuaikan. “(Dengan kenaikan bunga) Kami ekspektasi permintaan KPR akan lebih lambat pada semester II ini,” jelas Vera.
Meski bunga KPR naik, tak semua nasabah harus khawatir cicilannya mendadak melonjak. Saat ini, terdapat tiga perhitungan bunga, yakni fix (tetap), cap (dibatasi), dan floating(mengambang).
Bagi Anda yang masih menggunakan suku bunga fix, Anda tak perlu khawatir kenaikan bunga akan mempengaruhi cicilan KPR. Sementara bagi Anda yang menggunakan suku bunga cap, kemungkinan bakal tetap terdampak kenaikan bunga, tetapi biasanya tak akan terlalu besar kenaikannya karena tingkat bunganya dibatasi.
Sebagai contoh, jika Anda menggunakan program bunga cap 9 persen, tetapi kini dikenakan bunga 8,5 persen, maka saat rata-rata bunga KPR naik 1 persen, bunga yang akan dikenakan tetap sebesar 9 persen.
Sementara itu, kenaikan bunga akan paling berdampak bagi Anda yang menggunakan bunga floating. Biasanya bunga KPR tersebut akan bergerak seiring dengan pergerakan bunga BI. Sepanjang tahun ini, BI sudah menaikkan bunga acuannya sebesar 100 bps atau 1 persen.
Sumber : CNNIndonesia
Uploader : Cecep R./Ky