Di PHK, 2 Pramugari Garuda Ini Ajukan Keberatan

182
Pramugari Pesawat Boeing 777-300ER saat bersiap jelang penyelenggaraan haji 2016, Tangerang, Banten, Kamis (4/8). Kementerian Agama dan maskapai penerbangan Garuda Indonesia melakukan peninjauan kesiapan pesawat pemberangkatan, dimana Garuda Indonesia tahun ini mengoperasikan 12 pesawat dan 442 orang awak kabin. KataKota/Fajrin

Jakarta, KataKota – Marisa Sunarto (45) warga Panorama Serpong, Blok C2 Nomor 5, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan dan rekannya Meivita (45) pramugari maskapai Garuda Indonesia mengajukan keberatan kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk agar keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas diri mereka dibatalkan.

“Kami meminta dirut Garuda perhatikan nasib kami. Hargailah jasa kami,” kata Meivita.

“Pemberitahuan PHK-nya juga kejam. Ketika saya masih dikemoterapi diberitahu via whatsapp,” kata dia.

PT Garuda Indonesia sungguh kejam. Mereka tidak memperhitungkan jasa saya selama puluhan tahun bekerja. Ketika saya masih kritis di rumah sakit, mereka memberitahu, saya diputuskan hubungan kerja (PHK) dengan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Kejam!” Imbuh Marisa Sunarto (45).

Perempuan cantik berhijab ini sejak 1 Juli 1993 menjadi pramugari Pesawat Garuda Indonesia. Pada 24 Juli 2015, ia jatuh sakit. Seperti dilansir beritasatu.com.
Setelah sekian lama dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya mengecek penyakit apa yang dideritanya, baru November 2016, pihak RSCM Jakarta menyimpulan bahwa ia menderita penyakit kanker tulang (osteosarcoma) stadium lanjut. “Ini saya barusan selesai kemoterapi,” katanya.

Ketika menjadi pramugari, Marisa lebih banyak bertugas pada penerbangan ke luar negeri seperti penerbangan Jakarta – Narita (Jepang), dan Jakarta – Amsterdam (Belanda). “Saya sebagai pramugari di first class. Menjadi pramugari first class tentu mempunyai nilai lebih. Kenapa jasa saya tidak diperhitungkan ? Kok, saya di-PHK.

Senada dikatakan pramugari Garuda Indonesia lainnya, Meivita (45). Perempuan cantik berkulit putih ini hampir dua tahun terakhir menderita sakit herniasi nukleus pulposus (HNP) atau saraf terjepit akibat terjadi hard landing pesawat. “Saya sakit begini karena kecelakaan kerja. Kok saya di-PHK ? Aneh,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sahat Sinurat , Jumat (11/8) pagi mengatakan pekerja atau buruh yang sakit atau cacat total kerena kecelakaan kerja atau sakit karena hubungan kerja tidak bisa di-PHK sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 153 ayat (1) huruf j UU 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Pihak PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam kasus di atas salah. Nanti kami koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten setempat untuk memanggil pihak PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,” kata Sahat.

Pasal 153 Ayat (1) huruf j UU 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan berbunyi,”Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan”. (Q/KK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.