Tangerang,Katakota.com- Pemkot Tangerang dihimbau untuk terus meningkatkan pendapatan dari sektor pajak air tanah. Sebab Kota Tangerang memiliki potensi air tanah yang baik.
“Penerimaan pajak dari sektor ini masih belum signifikan dan dalam APBD Perubahan 2017 ditetapkan sebesar Rp 5 miliar sejak dua tahun yang lalu, padahal potensinya masih bisa ditingkatkan,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Dedi Chandra Wijaya.
Dalam rekomendasi pembahasan APBD Perubahan lalu, Badan anggaran DPRD memberikan pendapat bahwa terdapat beberapa kendala dalam pemungutan pajak air tanah, antara lain keterbatasan komunikasi antara petugas pemungut pajak dengan wajib pajak dalam pendataan dan pemantauan pengambilan dan pemanfaatan air tanah.
“Alat meteran yang digunakan wajib pajak rusak sehingga tidak dapat mencatat atau melihat pemakaian air tanah,” papar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Untuk mengatasi kendala tersebut Badan Anggaran meminta Badan Pengelola Keuangan Daerah untuk memasang Barcode/QR Code pada meter air pelanggan pengguna air tanah.
“Dengan tujuan dalam pendataan dan pemantauan,” ungkapnya
Selain itu agar dapat melakukan terobosan atau bekerja keras dalam hal pemungutan pajak air tanah, Agar hasil pemungutan dapat terserap secara maksimal,” tandasnya.(ACW)



























