Dua Kendala Pembebasan Lahan KA Bandara Soetta

124

Tangerang – Pembebasan dan ganti rugi lahan warga yang masih bersengketa ditargetkan selesai bulan Februari 2016.

Kepala BPN Kota Tangerang, Himsar mengatakan, pelaksanaan pengadaan lahan untuk pembangunan jalur kereta Api Bandara Soekarno – Hatta ada kendala yakni keberatan atas penepatan nilai ganti rugi oleh pemilih lahan ke Pengadilan.

Beberapa pemilik bidang mangajukan gugatan perdata ke pengadilan karena keberatan dengan nilai ganti kerugian yang telah ditetapkan.

Jumlah yang mengajukan gugatan adalah 112 pemilik bidang terbagi menjadi 108 bidang di kelurahan Poris Plawad dan empat bidang di kelurahan Karang Sari.

Untuk gugatan warga Poris Plawad telah diputuskan pada tanggal 20 Oktober 2015 oleh
Pengadilan Negeri Tangerang dengan tidak dikabulkan.

Saat ini, terdapat 89 pemilik bidang yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut. Sementara sisanya dapat menerima putusan Pengadilan Negeri dan sedang proses verifikasi berkas untuk pembayaran.

Sesuai dengan ketentuan dalam Perpres nomor 71 Tahun 2012 pasal 73, Mahkamah Agung harus sudah dapat memutuskan perkara dalam waktu 30 hari kerja.

Sehingga diperkirakan, gugatan warga tersebut dapat diputuskan paling lambat pada awal Februari 2016. Sementara untuk empat gugatan pemilik bidang di Karang Sari, saat ini sidangnya masih berlangsung. “Kita targetkan Februari dapat selesai,” ujarnya.

Kendala lainnya adalah terdapatnya beberapa bidang tanah yang letaknya berada diantara rencana jalur kereta api Bandara Soekarno-Hatta dan rencana jalan tol JORR 2 yaitu sepanjang 1,8 kilometer atau seluas empat hektar.

Posisi bidang-bidang tanah tersebut adalah menjadi terhimpit sehingga tidak memungkinkan lagi untuk dapat dimanfaatkan/ditempati oleh masyarakat.

BPN, PT. KAI, Kementerian Perhubungan serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah melakukan koordinasi dan diputuskanuntuk bidang-bidang tanah yang terhimpit tersebut akan dibebaskan oleh Kemen PUPR untuk kepentingan jalan tol JORR II. “Ditargetkan penyelesaian untuk isu tanah terhimpit ini adalah di bulan Februari 2016,” ujarnya.

PT KAI telah membebaskan lahan warga hingga 17 Desember 2015 termasuk fasilitas umum yakni 272 bidang dengan total luas 158.434 meter persegi atau 15,8 hektar atau 44 persen. Sedangkan untuk nilai asset yang telah dikuasi dan diluar dari fasilitas umum yakni Rp693.227.404.000.

Jumlah bidang yang diperlukan untuk pembangunan jalur kereta api bandara soekarno- hatta adalah 815 bidang dengan luas 36 hektar yang meliputi lima kecamatan dan delapan kelurahan di Kota Tangerang
Kereta api Bandara Soekarno-Hatta berangkat dari stasiun Manggarai menuju stasiun Bandara Soekarno-Hatta sepanjang 36,3 kilometer dengan melewati dan berhenti di stasiun Sudirman Baru, Stasiun Duri dan Stasiun Batu Ceper Kota Tangerang.

Waktu tempuh diperkirakan kurang lebih 50 menit dengan 24 kilometer merupakan track existing atau double track an sisanya sepanjang 12,3 kilometer merupakan jalur baru.

Penulis: Adi

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.