Jasa Raharja Pastikan Korban Tanjakan Emen Telah Terima Santunan

4
Jasa Raharja berikan santunan kepada korban kecelakaan
Jasa Raharja berikan santunan kepada korban kecelakaan

Tangsel,Katakota.com- PT Jasa Raharja pastikan pembayaran santunan kematian korban meninggal dunia telah dilunasi.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Persero, Sulaiman mengatakan dana santunan kematian kepada 27 ahli waris yang menjadi korban meninggal telah dibayarkan seluruhnya pada Selasa (13/2).

“Jadi sudah lunas pembayaran santunan kematian kepada seluruh ahli waris korban,” kata Sulaiman, pada Rabu (14/2)

Ia menjelaskan, proses pencairan dana santunan kematian mudah, hanya cukup melampirkan KTP dan KK korban meninggal dunia. Kemudian jika surat kematiannya dari rumah sakit, ahli waris tidak perlu mengurus yang dari Kelurahan.

“Dana akan kami transfer ke rekening ahli waris, kalau belum ada rekening, akan kami buatkan dan transaksi melalui bank,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 16 dan 17 tahun 2017. Setiap korban kecelakaan meninggal dunia, berhak menerima dana santunan kematian hingga Rp50 juta rupiah.

“Kami bayarkan ditotal 27korban x 50 juta = 1.350.000.000, ” tandasnya.(dit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.