Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang memastikan masyarakat yang kendaraannya rusak akibat tertimpa pohon saat cuaca ekstrem dapat mengajukan klaim asuransi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan, saat ditemui di kantornya, Jumat (3/10). Menurutnya, kerja sama dengan pihak asuransi telah dilakukan untuk memfasilitasi warga yang terdampak pohon tumbang.
“Kerusakan kendaraan akibat tertimpa pohon dapat diajukan klaimnya ke Disbudpar yang sudah bekerja sama dengan pihak asuransi,” jelas Boyke.
Ia menambahkan, proses pengajuan klaim cukup dengan melampirkan bukti foto atau video saat kejadian pohon tumbang beserta lokasi peristiwa. “Warga atau pengendara dapat menyertakan dokumentasi kejadian agar memudahkan proses verifikasi,” katanya.
Selain itu, Boyke menegaskan klaim asuransi juga mencakup penanganan bagi pengendara yang mengalami luka-luka.
“Pengendara yang terluka bisa mendapatkan pengobatan melalui klaim asuransi ini, yang pelaksanaannya bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat,” ujarnya.
Disbudpar Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi pohon tumbang terutama saat hujan deras disertai angin kencang yang kerap terjadi belakangan ini.
“Bagi pengendara yang melihat ada pohon yang sudah rawan patah dapat menghubungi Disbudpar untuk dipangkas sebagai upaya mitigasi risiko pohon tumbang,” katanya.

Proses Klaim Asuransi
Boyke Urif Hermawan menjelaskan, Pemkot Tangerang telah mengasuransikan lebih dari 33 ribu pohon, bekerja sama dengan PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967.
Santunan yang diberikan maksimal sebesar Rp50 juta untuk korban fisik atau meninggal dunia, sedangkan kerusakan bangunan maupun benda bergerak bisa diajukan klaim hingga Rp20 juta
Untuk mengajukan klaim, masyarakat dapat memanfaatkan layanan daring melalui aplikasi SiGampang. Caranya dengan mengakses website resmi di maps.tangerangkota.go.id atau disbudpar.tangerangkota.go.id kemudian memilih menu Peta Disbudpar dan lanjut ke fitur SiGampang.
Selain online, klaim juga bisa diajukan secara langsung. Masyarakat atau korban dapat datang ke Kantor Disbudpar Kota Tangerang di Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 11, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang. Kami juga sudah menyiagakan Posko Klaim Asuransi di Bidang Pertamanan yang buka setiap Senin hingga Sabtu pukul 08.00–15.00 WIB.
Berikut syarat dan berkas yang harus disiapkan sebelum klaim asuransi pohon tumbang
1. Laporan dari aplikasi Tangerang LIVE pada menu laksa
2. Surat keterangan kejadian dari polisi
3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian
4. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan
5. Fotokopi KTP-el, SIM, dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP-el asli apabila korban meninggal dunia
6. Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan)
7. Surat pernyataan apabila KTP-el dan STNK atau BPKB tidak sama
8. Surat kuasa bermeterai apabila dikuasakan
9. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan
10. Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia
11. Surat keterangan cacat permanen dari dokter
12. Form klaim liability
13. Surat tuntutan korban ke asuransi.
Usai melengkapi syarat dan berkas-berkas yang diperlukan, korban atau pemohon dapat langsung mengajukan asuransi menggunakan aplikasi Tangerang LIVE;
1. Buka aplikasi Tangerang LIVE
2. Pilih menu “Laksa”
3. Klik “Buat Aplikasi Laksa”
4. Cari kategori “Pengajuan Asuransi Pohon Tumbang”
5. Isi data diri dengan lengkap dan benar;
6. Klik “Kirim”
7. Pemohon akan menerima pesan WhatsApp untuk melakukan konfirmasi
8. Kirim semua berkas yang dibutuhkan
9. Pengajuan klaim akan segera diproses



























