Kepala LPKA Tangerang: Andikpas Bisa Dikeluarkan Tanpa SOP

49
FOTO: Suasana di LPKA Klas I Tangerang Kamis (3/10/2019).

Tangerang, Katakota.com -Ternyata, mengeluarkan anak didik pemasyarakatan (andikpas) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Tangerang tanpa mengikuti standar operasional prosedur (SOP) diperbolehkan jika rujukannya adalah Undang-undang. Padahal, SOP mengeluarkan anak dalam lapas seperti harus melewati tahap sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) diatur dalam pedoman perlakuan anak.

Hal itu diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala LPKA Klas I Tangerang Darma Lingganawati ketika menanggapi dikeluarkannya andikpas berinisial AR untuk kepentingan pendidikan. Darma membenarkan jika pihaknya mengeluarkan sang putra jenderal ini dari lingkungan lapas.

“Betul. Dia (AR) daftar kuliah. Dalam Undang-undang SPPA Pasal 85, anak-anak berhak mendapat pendidikan,” ujarnya kepada Media, Kamis (3/10/2019).

Ia mengungkapkan, mengizinkan AR keluar dari lingkungan lapas sangat diperbolehkan walau tidak mengikuti peraturan teknis. Pasalnya, anak-anak berhak mendapatkan pendidikan. Sehingga, jika SOP diabaikan pun menurut dia tidak masalah.

“Kami mengikuti prosedur. Kami sedang mengusung kepentingan terbaik anak agar anak bisa mendapat hak pendidikan. SOP tingkatannya lebih rendah daripada UU SPPA yang kami usung,” jelasnya.

Ia menuturkan, mengizinkan AR keluar lapas untuk mendaftar kuliah di sebuah perguruan tinggi di Jakarta pada Sabtu (28/9/2019) sudah sesuai dengan prosedur. Terlebih, kasus yang mendera AR adalah kasus umum, bukan narkotika.

“SOP sudah kami penuhi tapi ada hal yang harus kami sifatnya segera. Yang kami bantu adalah anak remaja kasus umum, bukan kasus narkoba,” katanya.

Ia menyebut, kebutuhan anak dalam mengenyam pendidikan adalah suatu hal yang bersifat segera. Padahal pendidikan tidak termasuk dalam sifat segera (cheto). Yang termasuk cheto hanyalah kondisi kematian keluarga, andikpas sakit dan harus dikeluarkan ke rumah sakit untuk segera berobat dan itu juga tetap harus lewat sidang TPP walaupun sang anak didahulukan keluar karena status darurat sehingga sidang TPP menyusul.

“Anak-anak tidak boleh dipekerjakan. Anak-anak harus belajar itu konsep pembinaan untuk anak. Ada dalam UU pelindungan anak,” ucapnya.

Kasus pengeluaran AR tanpa prosedur ini tengah ditangani Inspektorat Jenderal Wilayah I Kemenkumham RI. Sejak Selasa (1/10/2019), tim Inspektorat melakukan inspeksi mendadak ke LPKA Klas I Tangerang untuk memeriksa sejumlah pejabat di lapas itu ihwal dikeluarkannya AR. Darma sendiri pun sudah diperiksa.

BACA JUGA : •Warga Binaan LPKA Klas I Tangerang Diduga Keluar Tanpa SOP
Dugaan Melanggar SOP, Lapas Anak Tangerang Diperiksa Menkumham

“Sudah. Sudah selesai (diperiksa),” pungkasnya.

Terpisah, praktisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Tangerang Ghufroni menanggapi bahwa adanya dugaan dikeluarkannya andikpas tanpa prosedur tentu harus ada pihak yang bertanggung jawab.

“Harus diberi sanksi tegas oleh Inspektorat. Setahu saya tidak ada UU yang membolehkan seorang andikpas bisa keluar tanpa melewati sidang TPP,” katanya.

Kata Ghufroni, mengeluarkan andikpas demi kepentingan pendidikan bukanlah alasan hukum yang tepat sebagai dasar tidak mentaati prosedur. Justru, kata dia, tindakan ini malah menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Kalau saya melihat karena yang mengajukan ini adalah anak seorang purnawirawan jenderal, makanya bisa keluar untuk bisa daftar kuliah. Padahal untuk hal seperti itu cukup orang tua yang mengurusnya, tidak perlu harus dengan anaknya,” pungkasnya.

FREE DOWNLOAD MUSIK AND SOFTWARE
FREE DOWNLOAD MUSIK AND SOFTWARE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.