Katakota.com, -Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan tertarik untuk menerapkan pembatasan durasi main gim PlayerUnknown’s Battleground (PUBG) mobile. Fitur pembatasan harian bermain gim ini telah dilakukan di India.
Setelah enam jam bermain gim PUBG, aplikasi akan keluar secara otomatis. Hal ini diungkapkan Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemkominfo Semuel Pangerapan untuk menanggapi solusi selain wacana fatwa mengharamkan PUBG.
Semuel mengatakan agar adil, Kemkominfo juga mempertimbangkan untuk membatasi waktu bermain untuk gim-gim lainnya. Semuel justru mempertanyakan kesediaan gamer untuk dibatasi waktu bermain gimnya.
“Itu (batasan durasi) menarik untuk dikaji dan diusulkan. Kalau pembatasan gim kan harus sama semuanya, serempak,” kata Semuel usai konferensi pers di kantor Kemkominfo, Jakarta Pusat, Senin (25/3).
Semuel mengatakan dirinya akan diundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa (26/3) untuk mengkaji dampak PUBG terkait adanya wacana fatwa haram PUBG.
“Saya sudah komunikasi dengan Pak Niam (Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh). Makanya saya besok diundang untuk berikan pendapatnya,” kata Semuel.
Semuel mengatakan Kemkominfo sesungguhnya telah mengatur batas umur gim yang telah diatur dalam Indonesia Game Rating System (IGRS).
“Kami sebenarnya di Kemkominfo sudah ada batasan umur jadi pedoman untuk menetapkan umur gim. Jadi semua gim harus menetapkan batasan umur dan kita 3 tahun, 7 tahun, 13 tahun, dan 18 tahun,” kata Semuel.
Sumber : CNNindonesia