Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dalam bentuk valuta asing dari rumah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) di kawasan Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan setelah lembaga antirasuah itu menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid dan orang kepercayaannya, Tata Maulana (TM).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, uang yang disita terdiri atas 9.000 pound sterling dan US$ 3.000, atau jika dikonversi setara Rp 800 juta.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 pound sterling dan US$ 3.000, atau jika dikonversi dalam rupiah senilai sekitar Rp 800 juta,” ujar Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Selain menyita uang, KPK juga menyegel rumah pribadi Gubernur Riau Abdul Wahid seusai penggeledahan. Proses tersebut dilakukan sebelum pengumuman resmi penetapan tersangka.
Sebelumnya, pada Senin (3/11/2025), KPK melakukan OTT terhadap Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya di wilayah Provinsi Riau. Satu hari kemudian, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DAN) menyerahkan diri ke KPK.
Pada 4 November 2025, KPK mengonfirmasi telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, meski belum mengungkap identitas secara terperinci. Barulah pada 5 November 2025, lembaga antirasuah itu mengumumkan bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR PKPP Riau Arief Setiawan (MAS), dan Dani M Nursalam (DAN) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berbentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Source : Beritasatu.com
































