KPU Usulkan 9 Desember Libur Nasional

28
Jakarta, Katakota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar menjadikan hari pemungutan suara Pilkada Serentak, yaitu tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional bagi seluruh daerah di Indonesia.

“Kami mengusulkan kepada presiden untuk libur nasional. Seluruh daerah. Tetapi sampai hari ini, kami belum mendapat informasi lebih lanjut,” tutur Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU Pusat, Senin (23/11/2015).

Hadar menjelaskan, hari pelaksanaan pilkada serentak perlu dijadikan hari libur nasional di seluruh daerah karena ada beberapa daerah yang berdekatan dengan daerah yang melaksanakan pilkada. Selain itu, aktivitas pilkada juga terjadi lintas daerah.

Dia mencontohkan, jika seorang penduduk tinggal di daerah pilkada tapi bekerja di daerah yang tidak menyelenggarakan pilkada.

Hadar menilai, orang yang bersangkutan akan kesulitan untuk pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sehingga, KPU pun mengusulkan tanggal 9 Desember 2015 menjadi libur nasional bagi seluruh daerah di Indonesia, tidak hanya daerah yang menyelenggarakan pilkada.

“Kalau tidak diliburkan, dia akan kesulitan untuk bisa memberikan hak pilihnya. Misalnya orang Depok bekerjanya di Jakarta. Kan banyak sekali,” kata Hadar. (Kompas.com)

Penulis: Adi
BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.