Bekasi, Katakota.com — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengungkapkan, tenaga kerja asing (TKA) memiliki syarat-syarat kualitatif tertentu. Misalnya mereka harus memenuhi syarat pendidikan, syarat kompetensi, dan hanya bisa menduduki jabatan tertentu.
Selain itu, kata dia, TKA juga hanya boleh bekerja dalam kurun waktu tertentu, mereka juga harus membayar dana kompensasi.
“Mereka hanya bisa menduduki jabatan menengah ke atas. Yang pekerja kasar dulu dilarang sekarang juga dilarang,” kata Hanif di Bekasi, Jawa Barat, kemarin.
Politikus PKB ini menambahkan, apabila ada perusahaan memperkejakan pekerja kasar, dia menegaskan hal tersebut bagian dari pelanggaran.
“Jika ada pelanggaran pemerintah selama ini sudah membuktikan melakukan tindakan hukum secara tegas, saya sendiri turun tangan, pengawas tenaga kerja turun tangan, imigrasi turun tangan, polisi turun tangan, pemerintah daerah turun tangan,” kata Hanif
“Jadi masalah TKA ini masih sangat amat terkendali. Sampai akhir 2017 jumlahnya 85rb, bandingkan dengan 9 juta TKI yang bekerja di negara lain,” tutupnya.
Sumber : Merdeka.com
Uploader : Cecep R./Qy


























