Satu area di Gunung Halimun, Jawa Barat, dipenuhi oleh tenda biru. Keberadaan tenda-tenda itu diketahui melalui Citra satelit Google Maps.
Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 2 Bogor Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Dudi Mulyadi, menyebut tenda itu milik penambangan ilegal.
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) itu berlokasi di wilayah blok Cibuluh. Lokasi tersebut memiliki kandungan potensi mineral, sehingga menjadi incaran pelaku tambang ilegal.
“Terinventarisir di blok Cibuluh dan sekitarnya, jumlah tenda pelaku kurang lebih berjumlah 250 tenda di lapangan,” ujar Dudi saat dikonfirmasi, Minggu (26/10).
Ia mengatakan, aktivitas PETI itu telah terjadi sejak sekitar tahun 1990 silam. Meski lokasinya berada di Kabupaten Bogor, Dudi bilang sebagian besar pelakunya diduga merupakan warga Kabupaten Lebak, Banten.
Penindakan dan Pencegahan
Pencegahan dengan memasang spanduk larangan dan imbauan kepada warga soal bahaya penambangan ilegal sudah dilakukan oleh TNGHS. Begitu juga dengan penindakan melalui operasi gabungan.
“Kami terus berupaya melakukan berbagai tindakan di lapangan baik pencegahan dan penindakan selalu menemui jalan buntu,” ujar Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 2 Bogor Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Dudi Mulyadi, Minggu (26/10).
“2017 pernah dilaksanakan operasi gabungan dengan melibatkan aparat gabungan, para pelaku PETI sempat keluar, namun ketika operasi gabungan selesai para pelaku PETI kembali masuk di lokasi,” katanya.
Maka itu ia menilai perlu ada satgas khusus untuk mencegah aktivitas PETI di wilayah tersebut. Satgas bisa diisi oleh berbagai pihak.
“Kami pergi mereka [penambang ilegal] kembali, perlu di satgas khusus dalam rangka penanganan PETI di blok tersebut, dengan mengamputasi jalur peredaran sianida atau merkuri agar bahan tersebut tidak beredar luas di sekitar wilayah TNGHS,” ujarnya.
Sianida atau merkuri merupakan bahan kimia yang digunakan untuk memisahkan emas dan bijihnya. Bahan ini kerap dipakai oleh penambang ilegal.
Di sisi lain, TNGHS juga terus memberikan imbauan kepada warga terkait larangan menambang di area hutan. Salah satunya dengan memasang spanduk.
“Pada bulan April tahun 2025 Kami melakukan imbauan kepada masyarakat sekaligus sosialisasi dengan pemasangan spanduk atau baliho pada titik jalan yang biasa dilalui oleh pelaku PETI,” pungkasnya.
Menhut Minta Pelaku Ditindak
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku telah memberikan atensi terhadap praktik penambangan emas ilegal itu agar segera ditindak.
“Saya sudah perintahkan itu, segera ditindak,” ujarnya saat kunjungan kerja ke BKSDA Bali, Jalan Suwung Batan Kendal, Kota Denpasar, Senin (27/10).
Source: Kumparan.com


































