Jakarta, KataKota – 11Domain Name System (DNS) milik Telegram dalam waktu dekat rencananya akan segera dinormalisasi, zetelah sempat diblokir sejak Jumat (14/7). Hal ini mengemuka dalam pertemuan antara pendiri Telegram Pavel Durov dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Dalam pertemuannya dengan Semuel Pangerapan dan juga Menkominfo Rudiantara, Pavel Durov menegaskan komitmennya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk melakukan take down atau penghapusan kanal-kanal yang memuat konten terkait terorisme.
“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah untuk normalisasinya atau unblock, dalam minggu ini,” ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel A. Pangerapan, di Jakarta, Selasa (1/8).
Seperti diketahui, pemblokiran 11 DNS milik Telegram ini dilakukan pemerintah Indonesia karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dalam waktu dekat, Telegram juga akan membuka kantor perwakilan di Indonesia seperti layanan Over the Top (OTT) lainnya. Pihak Telegram juga akan membuka channel khusus untuk memudahkan komunikasi dengan pihak Kemkominfo dalam penanganan konten-konten terkait terorisme.
“Saya sudah berdiskusi dengan Menkominfo mengenai prosedur untuk memblokir konten-konten yang berkaitan dengan propaganda terorisme pada platform Telegram, kanal-kanal yang berbau radikalisme. Ini adalah komitmen kami untuk memberantas aksi terorisme secara global, khususnya di Indonesia,” tegas Pavel Durov. (Q/KK)




























