Tangerang,Katakota.com- Pemkot Tangerang menyatakan tetap mematuhi Undang-undang terkait pelimpahan SMA dan SMK ke Propinsi. Hal ini terkait tuntutan Guru Swasta agar dapat memberikan kembali dana insentif.
“Sebagai penyelenggara pemerintah kami mengikuti aturan, akan menimbulkan resiko bila kami menabraknya, ” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Abduh Surahman saat menerima perwakilan Guru SMA/SMK swasta di Puspemkot Tangerang, Senin (11/9/2017).
Abduh mengaku prihatin dengan kondisi tidak diterimanya insentif atas penerapan aturan tersebut, namun saat Pemkot Surabaya mengajukan gugatan ke MK, Pemkot Tangerang adalah salah satu pendukung upaya tersebut.
“Pak Wali saat itu intens komunikasi dengan bu Risma untuk menguatkan materi gugatan ke MK, Bahkan kami juga menyiapkan rencana anggaran di APBD jika gugatan itu dikabulkan,” paparnya.
Selanjutnya kaitan dasar hukum dalam penghapusan insentif, Pemkot Tangerang telah mengeluarkan Perwal No 128 tahun 2016.
“Sudah ada perwalnya yang menggantikan Perwal No 57 tahun 2015,” ucapnya.
Abduh menambahkan terdapat langkah yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan diterimanya kembali insentif tersebut, diantaranya mengajukan anggaran ke Propinsi Banten dan mengajukan gugatan undang-undang ke MK.
“Karena sudah menjadi bagian dari Pemerintah Propinsi dan anggaran yang dibutuhkan untuk membayar insentif tidak terlalu besar, kami yakin Propinsi mampu, untuk itu kami dorong untuk mengajukan anggaran ke Propinsi saat ini sedang pembahasan anggaran, atau ajukan gugatan ke MK,” tandasnya.
Diketahui puluhan orang dari Presidium Persatuan Guru Swasta Republik Indonesia berdemonstrasi di Puspemkot Tangerang menuntut diberikannya kembali dana insentif kepada Guru.
“Kami ingin Pemkot memperhatikan nasib guru swasta dengan mencarikan solusi terbaik untuk kami,” ujar Mulyadi LM, Ketua Presidium PGSRI Kota Tangerang. (ACW)

























