Jakarta, Katakota.com – Dianggap membahayakan dan melanggar peraturan lalu lintas, aksi Kiki Challenge yang tengah viral di media sosial di larang oleh pihak kepolisian, dan akan menindak tegas pelakuanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan bagi masyarakat yang melakukan aksi yang juga biasa disebut Kiki challenge itu.
“Yang jelas Kiki Challenge itu dilarang ya, kita akan lakukan penindakan,” ujarnya, Kamis (26/7).
Selain membahayakan, aksi tersebut juga melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Penindakan tegas akan dilakukan kepolisian karena bertujuan agar masyrakat pengguna jalan lainnya juga merasa nyaman dan selamat.
“Jangankan buka pintu mobil, keluar, lalu joget. Pakai ponsel (saat berkendara) saja dilarang,” ucap Iqbal.
Penulis : Roy
Editor : Eky
Uploader : Cecep R.


























