Portal Dipasang Sepihak, Warga Perumahan Taman Jaya Mengadu ke DPRD Kota Tangerang

5
Katakota.com- DPRD Kota Tangerang menerima kedatangan warga Perumahan Taman Jaya RT.01 RW.11, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan pada Rabu (11/7/2022). Kedatangan mereka untuk mengadukan permasalahan terkait portal di lingkungan tersebut
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang H.Junadi mengatakan, warga melakukan pengaduan terkait jalan menuju Blok C di perumahan  Taman Jaya Cipondoh telah dialihkan ke jalan lain telah di tutup portal oleh salah satu warga tanpa persetujuan warga lainnya.
” Ya kami hanya memfasilitasi, semoga setelah ini ada solusi untuk semua warga Perumahan Taman Jaya,” ujar H Junadi wakil rakyat dari Fraksi Gerindra
Fauzan Anggota DPRD dari Fraksi PAN menambahkan, permasalahan portal di RW 11 Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh tersebut harus segera dituntaskan sesuai prosedur.
Fauzan menyebut bahwa Kota Tangerang memiliki peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
“Kita punya perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang ketertiban dan ini harus segera dituntaskan,” ujar Fauzan saat ditemui.
Lebih lanjut, Fauzan mengatakan bahwa di lingkungan masyarakat, tidak boleh ada pemasangan portal secara perorangan (red: pribadi) tapi harus melalui kesepakatan bersama seluruh warga di lingkungan tersebut.
“Permintaan warga harus dibuka, dan hasil musyawarah warga tersebut harus di ikuti. Kita sudah melakukan sidak dan nantinya akan ditindak lanjuti oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan,” kata Fauzan.
Sementara, Camat Cipondoh Rizal Ridholloh mengaku bahwa keberadaan portal di Cipondoh Makmur ditolak oleh sebagian masyarakat lantaran dianggap menyulitkan warga.
“Berdasarkan penuturan  RW bahwa portal tersebut dibangun oleh seorang warga bernama Pak Cipto. Katanya sih jalan  diportal karena adanya aktivitas lalu lalang kendaraan milik salah satu usaha, dan jalan itu juga  katanya dibangun oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Sayangnya hal itu tanpa ada komunikasi  dengan warga sehingga terjadilah penolakan oleh warga.
Lebih jauh, Rizal menjelaskan, pihaknya sebenarnya lebih dahulu ingin melakukan mediasi antara  warga yang menolak dengan pemasang portal yang disebut pensiunan TNI ini.
Namun RW  ternyata lebih dahulu mengadukan kepada wakil rakyat.
 “Ya, intinya sih itu hak warga untuk  mengadu ke anggota dewan ya,” tegasnya. Mantan Kabid Pemuda di Dinas Pemuda dan  Olahraga ini menambahkan, di lokasi tersebut sebetulnya pernah mengadakan acara bahkan  dihadiri wakil wali kota, namun riak-riak perselisihan tersebut ternyata masih ada. “Ya sampai  warga mengancam tidak akan mau membayar iuran RW kalau portal tersebut tidak dicabut,”  pungkasnya.(dit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.